top of page

Rincian Pembayaran

Capture1.PNG
  1. Cash keras maksimal 2 kali bayar dalam jangka waktu maksimal 2 bulan
  2. Pembelian secara KPR, uang muka dapat diangsur dalam jangka waktu maksimal 4 bulan
  3. Jangka waktu kreditbisa sampai dengan 20 tahun
  4. Harga tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
  5. harga tidak termasuk biaya balik nama, pajak balik nama sertifikat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB, iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Sinking Fund, Biaya Proses KPR dan biaya-biaya lain diluar PPn
  6. Apabila terjadi Peraturan Pemerintah yang menyebabkan tarif PPn berubah, maka selisihnya ditanggung dan wajib dibayarkan pembeli pada saat pembayaran angsuran
  7. pembeli diwajibkan melengkapi persyaratan KPR selambat-lambatnya 14 hari setelah tanda jadi
  8. Hasil pengajuan KPR tersebut merupakan wewenang penuh dari pihak bank yang ditunjuk dan harga belum termasuk biaya KPR dan biaya appraisal
  9. Sejak tanggal cetak PPJB, biaya PBB menjadi tanggung jawab pihak pembeli
  10. Selanjutnya syarat dan ketentuan pembelian ini akan dituangkan dalam perjanjian pengikatan jual beli sesuai perjanjian standard yang dimiliki oleh PT Purba Griya Utama
  11. Apabila pemesan telah melakukan pembayaran uang tanda jadi, uang muka dan angsuran pembayaran dan pemesan melakukan pembatalan atau pengunduran diri sebagai pembeli termasuk tetapi tidak terbatas pada proses KPR yang ditolak, maupun pula dikarenakan pembeli tidak membeli memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati dan atau
  12. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pula dikarenakan pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPJB, maka seluruh uang tanda jadi menjadi milik pengembang, sedangkan uang muka dan angsuran dipotong 50% dari seluruh uang yang telah dibayarkan dan dipotong pula dengan pajak-pajak yang telah dibayarkan oleh pengembang
  13. Apabila pemesan telah melakukan pembayaran uang tanda jadi dan pemesan tidak melakukan/melunasi pembayaran DP1 selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal yang telah ditentukan, maka transaksi- transaksi akan batal dengan sendirinya dan uang tanda jadi tidak dapat dikembalikan
  14. Nama, unit, nomor yang tercantum pada saat tanda jadi sudah pasti dan tidak dapat diganti
  15. Tidak dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain sebelum 6 bulan sejak tanggal PPJB
  16. Tidak dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain sebelum pembayaran lunas
​
bottom of page